10/24/2007
DUTA SURABAYA, 24 Oktober 20047
Desakan Restrukturisasi Organisasi di Lingkungan Pemkot Tujuh Dinas Mutlak Dirombak
Dinilai kelewat gemuk dan tak efektif, dewan mendesak restrukturisasi organisasi di lingkungan Pemkot. Mengapa Walikota Bambang DH mengaku enggan menerapkan
PP 41/2007?
Keinginan kalangan wakil rakyat untuk melakukan perombakan struktur organisasi di lingkungan Pemkot Surabaya terus menguat. Bahkan, dalam perhitungan kalangan dewan sesuai PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terdapat 7 dinas, 4 badan dan 1 bidang yang harus dirombak.
Dinas yang harus dirombak itu ialah Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Sektor Informal, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Penanaman Modal serta Dinas Pajak.
Sedangkan Badan yang harus diubah ialah Badan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Badan Pengawas, Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan. Satu bidang yang harus diubah ialah Bidang Pemuda dan Olahraga.
Menurut paparan mantan Ketua Pansus Perubahan Struktur Pemkot pada tahun 2005 H Muhammad Alyas, Selasa (23/10), sesuai pasal 22 PP 41/2007 tentang perumpunan urusan pemerintahan, Dinas Sosial bisa dimerger dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan. Dinas Pendidikan harus ditambah dengan Bagian Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Lalu Dinas Perhubungan digandeng dengan Badan Pengelolaan Teknologi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika. Dinas Pajak harus digabung dengan Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Sementara untuk Badan yang harus dirombak ialah Badan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dilebur ke Dinas Perhubungan, Badan Pengawas diubah menjadi Inspektorat, Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Untuk satu bidang yang harus diubah ialah Bidang Pemuda dan Olahraga yang harus dijadikan satu dengan Dinas Pendidikan.
Perombakan struktur organisasi Pemkot Surabaya itu, menurut Alyas mutlak dilakukan. Hal itu untuk menyesuaikan dengan pemberlakuan PP 41/2007. Selain itu, perombakan struktur organisasi juga mengantisipasi adanya keterputusan koordinasi antara Pemda dengan pemerintah pusat. “Karena jika tidak dirombak maka akan terjadi mis koordinasi dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Jika sampai terjadi, Alyas mengkhawatirkan terjadi keterputusan anggaran dan program antara pusat dan daerah. Dia mencontohkan, soal dana pendampingan dan bantuan yang dikucurkan dari pusat bisa terhambat lantaran struktur organisasi yang berbeda. Begitu juga dengan program nasional akan menemui hambatan. “Kalau seperti itu, negara ini bisa kacau balau,” ingatnya.
Meski demikian, Alyas menyarankan, dalam perubahan struktur pemerintahan, Pemkot harus menunggu langkah Pemprov. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi mis koordinasi dan tumpang tindih. “Perubahan struktur itu juga harus melihat cantolan pada institusi vertikal baik provinsi maupun pusat agar jelas garis koordinasinya,” imbuhnya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini mengingatkan, perubahan struktur tidak akan mengubah posisi pejabat eselon di jajaran Pemkot Surabaya. Sehingga tidak perlu ditakutkan.
Untuk diketahui, bercermin dari PP 41/2007, struktur organisasi Pemkot yang telah sesuai ialah Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, Pertanian, dan Kehutanan, serta Dinas PU Bina Marga.
Seperti diberitakan, berdasar pasal 19 dan 21 Bab V PP 41/2007 tentang variabel besaran organisasi yang ditentukan oleh jumlah penduduk, besaran APBD serta luas wilayah, Surabaya termasuk dalam kategori maksimal dengan nilai di atas 70 (tepatnya 90).
Dengan begitu, besaran organisasi perangkat daerahnya meliputi sekretariat daerah dengan maksimal 4 asisten, sekretariat DPRD, maksimal 18 dinas, maksimal 12 lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
Pro Kontra
Berbeda dengan kalangan wakil rakyat, turunnya PP 41/2007 malah menjadi polemik di internal Pemkot. Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono menyatakan enggan menerapkan PP 41/2007. Karena, menurut Bambang, karakter Kota Surabaya sangat berbeda dan tidak bisa disamakan dengan daerah lain seperti Malang. “Ndaklah, kita tidak akan menerapkannya,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Sukamto Hadi mengaku tidak ada masalah dengan penerapan PP 41/2007. Bahkan, Sukamto akan membentuk tim kajian dalam rangka penerapan PP 41/2007. “Kita akan siapkan tim khusus untuk mengkaji PP 41/2007 itu,” ujarnya.(azz)
11:21 Posted in BERITA KORAN | Permalink | Comments (0) | Email this
The comments are closed.