10/25/2007
SOAL PENERAPAN PP 41/2007, SINDO 24 Oktober 2007
SURABAYA PERLU MENYESUAIKAN
Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disikapi beragam kalangan DPRD Surabaya sebagian anggota Dewan menilai, instansi yang ada di Surabaya sudah sesuai sedangkan sebagian mengusulkan ditambah.
Namun pada dasarnya Dewan setuju jika surabaya perlu melakukan penyesuaian. Sekretaris Komisi D Muhammad Alyas mengatakan, dalam PP tersebut, maksimal jumlah asisten ada empat, dinas maksimal 18, sedangkan lembaga teknis atau badan maksimal 12. Sementara di Surabaya saat ini asisiten baru ada tiga, dinas 16, dan lembaga teknis 12.
Mengacu pada tiga variabel pokok kota Surabaya, lanjut Alyas, dimana luas wilayah sekitar 326,.7 km2, ada 163 Kelurahan, 31 Kecematan, jumlah penduduk tiga juta jiwa lebih dan besarnya APBD yang mencapai Rp. 2,5 Triliun, struktur organisasi pemerintah dianggap tidak perlu dirampingkan. " Kalau jumlahnya sudah cukup mengacu pada variabel yang ada, Surabaya sudah pada variabel tertinggi sehingga tidak perlua ada perampingan " ujar mantan Ketua Pansus Perubahan Struktur Pemerintah Kota ini, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kendati tidak perlu perampingan, Surabaya perlu melakukan penyesuaian. Dia mencontohkan, dalam PP tersebut disebutkan, Dinas Pendidikan (Dindik) bisa digabungkan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Namun yang ada di Surabaya hanya Dindik saja, sedangkan Pemda dan Olahraga dibuatkan badan tersendiri.
Contoh lainnya, jika di Surabaya ada Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam PP tersebut perhubungan bisa digabungkan dengan komunikasi dan informatika. " Penyesuaian penyebutan nomenklatur itu diperlukan. Sebab, ini terkait dengan garis koordinasi dengan departemen di pusat serta dinas yang ada di Provinsi," katanya.
05:55 Posted in BERITA KORAN | Permalink | Comments (0) | Email this
The comments are closed.