10/25/2007
SOAL PENERAPAN PP 41/2007, SINDO 24 Oktober 2007
SURABAYA PERLU MENYESUAIKAN
Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disikapi beragam kalangan DPRD Surabaya sebagian anggota Dewan menilai, instansi yang ada di Surabaya sudah sesuai sedangkan sebagian mengusulkan ditambah.
Namun pada dasarnya Dewan setuju jika surabaya perlu melakukan penyesuaian. Sekretaris Komisi D Muhammad Alyas mengatakan, dalam PP tersebut, maksimal jumlah asisten ada empat, dinas maksimal 18, sedangkan lembaga teknis atau badan maksimal 12. Sementara di Surabaya saat ini asisiten baru ada tiga, dinas 16, dan lembaga teknis 12.
Mengacu pada tiga variabel pokok kota Surabaya, lanjut Alyas, dimana luas wilayah sekitar 326,.7 km2, ada 163 Kelurahan, 31 Kecematan, jumlah penduduk tiga juta jiwa lebih dan besarnya APBD yang mencapai Rp. 2,5 Triliun, struktur organisasi pemerintah dianggap tidak perlu dirampingkan. " Kalau jumlahnya sudah cukup mengacu pada variabel yang ada, Surabaya sudah pada variabel tertinggi sehingga tidak perlua ada perampingan " ujar mantan Ketua Pansus Perubahan Struktur Pemerintah Kota ini, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kendati tidak perlu perampingan, Surabaya perlu melakukan penyesuaian. Dia mencontohkan, dalam PP tersebut disebutkan, Dinas Pendidikan (Dindik) bisa digabungkan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Namun yang ada di Surabaya hanya Dindik saja, sedangkan Pemda dan Olahraga dibuatkan badan tersendiri.
Contoh lainnya, jika di Surabaya ada Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam PP tersebut perhubungan bisa digabungkan dengan komunikasi dan informatika. " Penyesuaian penyebutan nomenklatur itu diperlukan. Sebab, ini terkait dengan garis koordinasi dengan departemen di pusat serta dinas yang ada di Provinsi," katanya.
05:55 Posted in BERITA KORAN | Permalink | Comments (0) | Email this
10/24/2007
DUTA SURABAYA, 24 Oktober 20047
Desakan Restrukturisasi Organisasi di Lingkungan Pemkot Tujuh Dinas Mutlak Dirombak
Dinilai kelewat gemuk dan tak efektif, dewan mendesak restrukturisasi organisasi di lingkungan Pemkot. Mengapa Walikota Bambang DH mengaku enggan menerapkan
PP 41/2007?
Keinginan kalangan wakil rakyat untuk melakukan perombakan struktur organisasi di lingkungan Pemkot Surabaya terus menguat. Bahkan, dalam perhitungan kalangan dewan sesuai PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terdapat 7 dinas, 4 badan dan 1 bidang yang harus dirombak.
Dinas yang harus dirombak itu ialah Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Sektor Informal, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Penanaman Modal serta Dinas Pajak.
Sedangkan Badan yang harus diubah ialah Badan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Badan Pengawas, Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan. Satu bidang yang harus diubah ialah Bidang Pemuda dan Olahraga.
Menurut paparan mantan Ketua Pansus Perubahan Struktur Pemkot pada tahun 2005 H Muhammad Alyas, Selasa (23/10), sesuai pasal 22 PP 41/2007 tentang perumpunan urusan pemerintahan, Dinas Sosial bisa dimerger dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan. Dinas Pendidikan harus ditambah dengan Bagian Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Lalu Dinas Perhubungan digandeng dengan Badan Pengelolaan Teknologi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika. Dinas Pajak harus digabung dengan Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Sementara untuk Badan yang harus dirombak ialah Badan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dilebur ke Dinas Perhubungan, Badan Pengawas diubah menjadi Inspektorat, Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Untuk satu bidang yang harus diubah ialah Bidang Pemuda dan Olahraga yang harus dijadikan satu dengan Dinas Pendidikan.
Perombakan struktur organisasi Pemkot Surabaya itu, menurut Alyas mutlak dilakukan. Hal itu untuk menyesuaikan dengan pemberlakuan PP 41/2007. Selain itu, perombakan struktur organisasi juga mengantisipasi adanya keterputusan koordinasi antara Pemda dengan pemerintah pusat. “Karena jika tidak dirombak maka akan terjadi mis koordinasi dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Jika sampai terjadi, Alyas mengkhawatirkan terjadi keterputusan anggaran dan program antara pusat dan daerah. Dia mencontohkan, soal dana pendampingan dan bantuan yang dikucurkan dari pusat bisa terhambat lantaran struktur organisasi yang berbeda. Begitu juga dengan program nasional akan menemui hambatan. “Kalau seperti itu, negara ini bisa kacau balau,” ingatnya.
Meski demikian, Alyas menyarankan, dalam perubahan struktur pemerintahan, Pemkot harus menunggu langkah Pemprov. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi mis koordinasi dan tumpang tindih. “Perubahan struktur itu juga harus melihat cantolan pada institusi vertikal baik provinsi maupun pusat agar jelas garis koordinasinya,” imbuhnya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini mengingatkan, perubahan struktur tidak akan mengubah posisi pejabat eselon di jajaran Pemkot Surabaya. Sehingga tidak perlu ditakutkan.
Untuk diketahui, bercermin dari PP 41/2007, struktur organisasi Pemkot yang telah sesuai ialah Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, Pertanian, dan Kehutanan, serta Dinas PU Bina Marga.
Seperti diberitakan, berdasar pasal 19 dan 21 Bab V PP 41/2007 tentang variabel besaran organisasi yang ditentukan oleh jumlah penduduk, besaran APBD serta luas wilayah, Surabaya termasuk dalam kategori maksimal dengan nilai di atas 70 (tepatnya 90).
Dengan begitu, besaran organisasi perangkat daerahnya meliputi sekretariat daerah dengan maksimal 4 asisten, sekretariat DPRD, maksimal 18 dinas, maksimal 12 lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
Pro Kontra
Berbeda dengan kalangan wakil rakyat, turunnya PP 41/2007 malah menjadi polemik di internal Pemkot. Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono menyatakan enggan menerapkan PP 41/2007. Karena, menurut Bambang, karakter Kota Surabaya sangat berbeda dan tidak bisa disamakan dengan daerah lain seperti Malang. “Ndaklah, kita tidak akan menerapkannya,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Sukamto Hadi mengaku tidak ada masalah dengan penerapan PP 41/2007. Bahkan, Sukamto akan membentuk tim kajian dalam rangka penerapan PP 41/2007. “Kita akan siapkan tim khusus untuk mengkaji PP 41/2007 itu,” ujarnya.(azz)
11:21 Posted in BERITA KORAN | Permalink | Comments (0) | Email this
10/23/2007
Program Sekolah Kawasan Rawan Rawan Kesenjangan
Surabaya – Lantaran tidak semua sekolah di Surabaya masuk dalam Program sekolah kawasan yang digagas Dinas Pendidikan, Program sekolah kawasan dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan dalam pendidikan di Surabaya. Pasalnya, dalam pelaksanaannya di awal tahun 2008 nanti, tidak semua sekolah di Surabaya masuk dalam program ini.
Dari seluruh sekolah di Surabaya yang jumlahnya mencapai ratusan, Dinas Pendidikan hanya menunjuk 20 sekolah sebagai pilot project sekolah kawasan. Akibatnya sejumlah anggota DPRD Surabaya mempertanyakan komitmen Wali Kota Surabaya yang akan lebih memprioritaskan pendidikan pada 2008 mendatang.
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, H Muhammad Alyas mengatakan, dengan melihat kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya, maka program sekolah kawasan semestinya tidak hanya berada pada 20 sekolah yang ditunjuk. Sebab, kata Politisi Partai Golkar yang baru saja pulang umrah ini, kekuatan APBD
Kota Surabaya setiap tahun mengalami pertambahan.
Sementara amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan, anggaran pendidikan paling tidak 20 persen dari APBD/APBN.
''Bisa diprediksi dengan kekuatan APBD sebesar Rp 2,5 triliun pada 2007, maka diperkirakan pada 2008 mengalami kenaikan. Mestinya anggaran untuk pendidikan juga mengalami kenaikan. Jangan terus menimbulkan kesenjangan semacam ini!,'' katanya kemarin.
Dia mengatakan, rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2008 yang diajukan pemkot masih belum aspiratif dalam menyikapi permasalahan pendidikan. Di mana, dalam PPAS disebutkan, untuk pendidikan dianggarkan Rp 200 miliar. ''Itu kontraproduktif dengan statemen walikota yang berjanji akan memrioritaskan pendidikan di Surabaya. Sebab kalau dihitung belum ada peningkatan anggaran,'' katanya.
Alyas memprediksi, pada 2008 mendatang APBD Kota Surabaya bakal mengalami peningkatan. Paling tidak, kata dia, dari Rp 2,5 triliun pada 2007 menjadi Rp 2,8 triliun. Dengan jumlah APBD sebesar itu, ujarnya, apabila anggaran untuk pendidikan diambil 15 persennya maka hampir mencapai Rp 500 miliar. ''Dengan dana sebesar itu, maka semua SMK dan SMA bisa saja dijadikan sekolah kawasan. Pada tahun selanjutnya mungkin bisa mengarah pada jenjang SMP dan SD. “Kalau seperti ini jelas kesenjangan yang akan terjadi,'' katanya.
Menurutnya, selama ini kesenjangan pendidikan yang tejadi justru diciptakan oleh pemerintah sendiri dengan menciptakan berbagai program pendidikan yang tidak menyeluruh. Dia menyontohkan, munculnya program Sekolah Berstandar Internasional (SBI), sekolah kawasan, kemudian penilaian sekolah favorit justru menciptakan kesenjangan di kalangan masyarakat. ''Mestinya distorsi semacam itu dibuang, toh Surabaya cukup memiliki anggaran,'' ujarnya
10:44 Permalink | Comments (0) | Email this