12/04/2007

FIGUR, Bhirawa 4/12/2007

NIAT INGIN DI KENAL
Menjadi seorang perantau tidak membuat nya cepat putus asa apalagi minder.Sebaliknya, dengan niat ingin terkenal membuat HM. Alyas, SH. Mhum terus berjuang dan selalu membuat gebrakan.Terbukti saat dirinya menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Putra Bangsa (UPB), anak nomor lima dari tujuh bersudara ini sudah mendirikan Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI).
Awal berdirinya UKKI, menurut pria kelahiran Makasar 15 November 1967 ini tidak semulus yang yang di bayangkan. Rektor UPB yang saat itu dipegang oleh Ki Saleh terus mengawasi sepak terjang dari pengurus UKKI. Para pettinggi UPB khawatir berdirinya UKKI akan menjadi gerakan mahasiswa yang dapat meresahkan otoritas kampus.
Untuk merealisasikan janjinya, Alyas yang juga menjabat sebagai sekretaris konisis D DPRD Surabaya ini mencoba menggelar MTQ ditingkat kampus. Alhasil nya, cukup menakjubkan para dekan-pun acung jempol. "Memang saat itu, hanya kami yang mampu menggelar MTQ, Tak main-main yang hadir dalam membuka acaratersebut kyai besar,"lanjutnya dengan penuh percaya diri.
Karena kepandaiaan nya Alyas sempat mendapatkan beasiswa dari sampurna.Tidak itu saja, pria yang masih betah melajang ini sempat di tawari untuk menjadi asistan dosen.Sebaikany dia dapat menjadi dosen dengan catatan kalau sudah melanjutkan S-2, tentunya dengan didanai oleh kampus.Namun saat itu dirinya menolak.Alsanya, kalau dia berkarir di kampus maka tidak akan mendapatkan pengalaman luas. Sebaliknya, kalau dia berkarir di luar, maka akan mendapatakan ilmu plus pengalaman yang luas.
" Dari keinginan mendapatkan ilmu dang pengalaman sebanyak-banyaknya inilah, akhirnya saya memutuskan untuk berkarir diluar. Dan Alhamdullilah saat itu saat lepas dari S-1 bergabung dalam Himpunan Pengusaha Muslim Indonesia (HIPMI) sebagai sekretaris. Dan inilah awal kariri saya hingga dapat duduk di legislatif," tukasnya.
Menurutnya duduk sebagai anggota dewan bukanlah cita - citanya, sebaliknya, dia ingin menjadi pengusaha sukses.Takdir berkata lain, lebih dari seorang pengusaha sukses ternyata Alyas telah dipercaya Partai Golakr Surabaya untuk menjadi anggota DPRD Surabaya dengan masa jabatan 2004-2009.

12/03/2007

Dewan Tanggapi Dingin Reward APBD, 03/12/2007 Bhirawa

Rencana pemerintah pusat yang akan memberikan reward kepada daerah yang menyelesaikan APBD tepat waktu, ditanggapi dingin oleh dewan. FPDIP misalnya menilai pemberian reward tak sepatunya diberikan.
Mengingat penyelesaian APBD tepat waktu merupakna taggungjawab penuh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal terhadap proses pembangunan. " saya kira tak perlu pemerintah pusat nenberikan reward tersebut, justru hal ini akan menjadi kebiasaan jelek bagi daerah yang selama ini bermalas-malasan. Artinya mereka akan giat jika ada penghargaan, jika tidak mereka akan kembali malas.sebaliknya penyelesaina APBD tepat waktu menjadi tangung jawab penuh Pemda kepada masyarakat," tukas wakil ketua FPDIP-Krisnadi Nasution SH Mhum.
Sementara itu anggota fraksi Karya Damai (FKD)-H.M. Alyas SH, Mhum menilai reward tidak akan memiliki arti, jika pemerintah pusat tidak konsisten dalam mnjalakan aturan terkait penyusunan APBD. terbukti dalam tahun 2007, tidak kurang dari tiga aturan mulai PP hingga Permendagri yang terus berubah. Akibat nya banyk pemda yang kebingungan dan akhirnya terpaksa melakukan konsultasi ke pusat. " Reward sebenarnya tak penting, ketika pemerintah pusat tak konsisten menjalan kan suatu produk hukum, Ingat banyak pemerintah dibawah dibuat kebingungan dalam penyusunan APBD yang tentunya berimbas pada penyelesaian dan pengesahan. ini karena pemda harus melakukan koordinasi lebih dahulu ke pusat agar dibelakangnya tak terjadi permasalahan." tungkas 'Vokalis' asal partai Golkar Surabaya ini.

Ditolak 2 Fraksi, Busway Melaju ( Radar Surabaya, 03/12/07)

Penolakan Busway oleh Fraksi Karya Damai (FKD) dan Fraksi Parti Amanat Nasional (FPAN) sepertinya tidak akan menggagalkan proyek tersebut.
Meski dalam pendapat akhir (PA) pada rapat paripurna tentang penetapan APBD tahun anggaran 2008 FKD menolak tegas proyek senilai Rp. 89,9 miliar itu dan FPAN meminta proyek busway ditunda realisasinya, Wali Kota Bambang DH memberikan sinyal tetap mengerjakan busway.
Walaupun diakui busway bukan menjadi satu-satunya alternatif mengatasi kemacetan lalulintas di Surabaya yang makin parah, menurut Wali Kota , busway tetap menjadi alternatif paling baik dari beberapa dari bebarapa alternatif yang ada, ini karena busway yang termurah dari segi biaya dan tercepat dari sisi waktu "Memang busway tak menyelesaikan persoalan,itu betul Tapi itu bagian dari upaya mengatasinya" kata Bambang DH.
Terpisah anggota FKD Muhammad Alyas menyatakan pemkot terlalu percaya diri, seharusnya busway tetap tidak direalisasikan, untuk menguraikan kemacetan lalulintas bisa dilakukan dengan optimalisasi lingkar timur atau Middle East Ring Road (MERR)" Kenapa harus memaksakan diri? kenapa tak mengoptimalkan MERR saja?"kata Alyas.
Ia memperihatinkan proyek MERR yang sudah dikerjakan sejak bertahun - tahun lalu tapi sampai sekarang tidak selesai, padahal seharusnya pemkot mengebut agar MERR terselesaikan. " Kita itu harusnya mikir untuk 100 tahun kedepan. Cepat atau lambat, hari ini atau 100 tahun lagi MERR sangat di butuhkan," tambahnya.

10/25/2007

SOAL PENERAPAN PP 41/2007, SINDO 24 Oktober 2007

SURABAYA PERLU MENYESUAIKAN

Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disikapi beragam kalangan DPRD Surabaya sebagian anggota Dewan menilai, instansi yang ada di Surabaya sudah sesuai sedangkan sebagian mengusulkan ditambah.

Namun pada dasarnya Dewan setuju jika surabaya perlu melakukan penyesuaian. Sekretaris Komisi D Muhammad Alyas mengatakan, dalam PP tersebut, maksimal jumlah asisten ada empat, dinas maksimal 18, sedangkan lembaga teknis atau badan maksimal 12. Sementara di Surabaya saat ini asisiten baru ada tiga, dinas 16, dan lembaga teknis 12.

Mengacu pada tiga variabel pokok kota Surabaya, lanjut Alyas, dimana luas wilayah sekitar 326,.7 km2, ada 163 Kelurahan, 31 Kecematan, jumlah penduduk tiga juta jiwa lebih dan besarnya APBD yang mencapai Rp. 2,5 Triliun, struktur organisasi pemerintah dianggap tidak perlu dirampingkan. " Kalau jumlahnya sudah cukup mengacu pada variabel yang ada, Surabaya sudah pada variabel tertinggi sehingga tidak perlua ada perampingan " ujar mantan Ketua Pansus Perubahan Struktur Pemerintah Kota ini, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kendati tidak perlu perampingan, Surabaya perlu melakukan penyesuaian. Dia mencontohkan, dalam PP tersebut disebutkan, Dinas Pendidikan (Dindik) bisa digabungkan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Namun yang ada di Surabaya hanya Dindik saja, sedangkan Pemda dan Olahraga dibuatkan badan tersendiri.

Contoh lainnya, jika di Surabaya ada Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam PP tersebut perhubungan bisa digabungkan dengan komunikasi dan informatika. " Penyesuaian penyebutan nomenklatur itu diperlukan. Sebab, ini terkait dengan garis koordinasi dengan departemen di pusat serta dinas yang ada di Provinsi," katanya.

10/24/2007

DUTA SURABAYA, 24 Oktober 20047

Desakan Restrukturisasi Organisasi di Lingkungan Pemkot Tujuh Dinas Mutlak Dirombak

Dinilai kelewat gemuk dan tak efektif, dewan mendesak restrukturisasi organisasi di lingkungan Pemkot. Mengapa Walikota Bambang DH mengaku enggan menerapkan
PP 41/2007?


Keinginan kalangan wakil rakyat untuk melakukan perombakan struktur organisasi di lingkungan Pemkot Surabaya terus menguat. Bahkan, dalam perhitungan kalangan dewan sesuai PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terdapat 7 dinas, 4 badan dan 1 bidang yang harus dirombak.
Dinas yang harus dirombak itu ialah Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Sektor Informal, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Penanaman Modal serta Dinas Pajak.
Sedangkan Badan yang harus diubah ialah Badan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Badan Pengawas, Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan. Satu bidang yang harus diubah ialah Bidang Pemuda dan Olahraga.
Menurut paparan mantan Ketua Pansus Perubahan Struktur Pemkot pada tahun 2005 H Muhammad Alyas, Selasa (23/10), sesuai pasal 22 PP 41/2007 tentang perumpunan urusan pemerintahan, Dinas Sosial bisa dimerger dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan. Dinas Pendidikan harus ditambah dengan Bagian Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Lalu Dinas Perhubungan digandeng dengan Badan Pengelolaan Teknologi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika. Dinas Pajak harus digabung dengan Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Sementara untuk Badan yang harus dirombak ialah Badan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dilebur ke Dinas Perhubungan, Badan Pengawas diubah menjadi Inspektorat, Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Untuk satu bidang yang harus diubah ialah Bidang Pemuda dan Olahraga yang harus dijadikan satu dengan Dinas Pendidikan.
Perombakan struktur organisasi Pemkot Surabaya itu, menurut Alyas mutlak dilakukan. Hal itu untuk menyesuaikan dengan pemberlakuan PP 41/2007. Selain itu, perombakan struktur organisasi juga mengantisipasi adanya keterputusan koordinasi antara Pemda dengan pemerintah pusat. “Karena jika tidak dirombak maka akan terjadi mis koordinasi dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Jika sampai terjadi, Alyas mengkhawatirkan terjadi keterputusan anggaran dan program antara pusat dan daerah. Dia mencontohkan, soal dana pendampingan dan bantuan yang dikucurkan dari pusat bisa terhambat lantaran struktur organisasi yang berbeda. Begitu juga dengan program nasional akan menemui hambatan. “Kalau seperti itu, negara ini bisa kacau balau,” ingatnya.
Meski demikian, Alyas menyarankan, dalam perubahan struktur pemerintahan, Pemkot harus menunggu langkah Pemprov. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi mis koordinasi dan tumpang tindih. “Perubahan struktur itu juga harus melihat cantolan pada institusi vertikal baik provinsi maupun pusat agar jelas garis koordinasinya,” imbuhnya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini mengingatkan, perubahan struktur tidak akan mengubah posisi pejabat eselon di jajaran Pemkot Surabaya. Sehingga tidak perlu ditakutkan.
Untuk diketahui, bercermin dari PP 41/2007, struktur organisasi Pemkot yang telah sesuai ialah Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, Pertanian, dan Kehutanan, serta Dinas PU Bina Marga.
Seperti diberitakan, berdasar pasal 19 dan 21 Bab V PP 41/2007 tentang variabel besaran organisasi yang ditentukan oleh jumlah penduduk, besaran APBD serta luas wilayah, Surabaya termasuk dalam kategori maksimal dengan nilai di atas 70 (tepatnya 90).
Dengan begitu, besaran organisasi perangkat daerahnya meliputi sekretariat daerah dengan maksimal 4 asisten, sekretariat DPRD, maksimal 18 dinas, maksimal 12 lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.

Pro Kontra
Berbeda dengan kalangan wakil rakyat, turunnya PP 41/2007 malah menjadi polemik di internal Pemkot. Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono menyatakan enggan menerapkan PP 41/2007. Karena, menurut Bambang, karakter Kota Surabaya sangat berbeda dan tidak bisa disamakan dengan daerah lain seperti Malang. “Ndaklah, kita tidak akan menerapkannya,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Sukamto Hadi mengaku tidak ada masalah dengan penerapan PP 41/2007. Bahkan, Sukamto akan membentuk tim kajian dalam rangka penerapan PP 41/2007. “Kita akan siapkan tim khusus untuk mengkaji PP 41/2007 itu,” ujarnya.(azz)